FIXNEWS.ID, Jakarta — Pemerintah tengah menyiapkan gelombang baru pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi bagi sejumlah pihak yang dinilai memenuhi pertimbangan kemanusiaan serta kepastian hukum.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra usai memimpin rapat tingkat menteri di Jakarta, Kamis (13/11).
Yusril mengatakan Presiden Prabowo Subianto berencana kembali memberikan pengampunan negara setelah sebelumnya mengeluarkan amnesti bagi 1.178 orang dan abolisi untuk satu orang.
“Masih ada beberapa orang yang menunggu keputusan amnesti maupun abolisi. Kebijakan ini nantinya dapat diberikan kepada mereka yang sedang dalam proses penyidikan, penuntutan, menjalani pidana, hingga yang sudah selesai menjalani hukuman untuk diberikan rehabilitasi,” ujar Yusril.
Rapat lintas kementerian itu dihadiri perwakilan Kemenko Polhukam, Kejaksaan Agung, Polri, BNPT, BNN, Kemenkumham, Kemendagri, serta Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pembahasan menyangkut kategori penerima, pertimbangan hukum, serta aspek kemanusiaan yang harus dipenuhi.Menurut Yusril, pemerintah perlu cermat menentukan siapa yang layak menerima pengampunan.
Ia menekankan bahwa amnesti dan abolisi bersifat perorangan, bukan kolektif, sehingga proses verifikasi harus dilakukan dengan teliti.
Ia juga menyoroti banyaknya kasus yang mandek di tahap penyidikan dan membuat seseorang berstatus tersangka dalam waktu lama tanpa kejelasan hukum.
“Kepastian hukum menjadi salah satu alasan utama kebijakan ini,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Kemenkumham mengusulkan empat kelompok yang dapat dipertimbangkan menerima amnesti, yakni pengguna narkotika, pelaku makar tanpa senjata, serta pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penghinaan terhadap presiden atau kepala negara.
Kemenkumham juga merekomendasikan pemberian pengampunan bagi narapidana berkebutuhan khusus, termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), penyandang disabilitas intelektual, penderita penyakit berat, serta warga binaan lanjut usia di atas 70 tahun.
Rapat sepakat bahwa kebijakan ini harus berbasis kemanusiaan dan rekonsiliasi nasional, tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi korban.
“Langkah ini tidak sekadar memberi pengampunan, tetapi menjadi bagian dari konsolidasi hukum dan rekonsiliasi nasional,” ujar Yusril.

