FIXNEWS.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari pegawai pajak dan pihak wajib pajak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penangkapan itu disertai penyitaan barang bukti berupa uang. “Sampai saat ini, tim telah mengamankan delapan orang beserta barang bukti dalam bentuk uang,” kata Budi, Sabtu (10/1/2026).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menambahkan, uang yang disita mencapai ratusan juta rupiah serta sejumlah valuta asing. “Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ujar Fitroh.
Menurut Fitroh, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak. Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing pihak yang diamankan.
“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Fitroh singkat.
Ia memastikan, OTT dilakukan di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak turut diamankan dalam operasi tersebut.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang telah ditangkap. OTT ini menjadi operasi tangkap tangan pertama yang dilakukan KPK pada tahun 2026.
Sebelumnya, Fitroh dan Budi Prasetyo juga mengonfirmasi adanya kegiatan penindakan KPK di wilayah Jakarta. Pada tahun 2025, KPK tercatat melakukan 11 operasi tangkap tangan di berbagai daerah.

