FIXNEWS.ID, KOTA CIREBON — Penanganan Jembatan Kereta Api Kalibaru masih menjadi perhatian di Kota Cirebon. DPRD Kota Cirebon meminta agar setiap langkah yang diambil Pemerintah Kota Cirebon terkait jembatan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, menegaskan penanganan Jembatan Kalibaru tidak bisa hanya dilihat dari sisi teknis, seperti normalisasi sungai atau pengendalian banjir.
Menurut dia, ada aspek hukum yang harus menjadi dasar dalam setiap pengambilan keputusan.
“Setiap kebijakan harus berpijak pada aturan. Jangan sampai keputusan diambil tanpa melalui proses yang sesuai,” ujar Rinna, Senin (27/4/2026).
Rinna menilai, Jembatan Kalibaru yang diduga memiliki nilai sejarah perlu mendapat perhatian khusus. Sebelum ada keputusan lebih lanjut, statusnya sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) harus lebih dulu dikaji secara menyeluruh.
Rinna menegaskan, langkah tersebut penting agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Selain itu, proses yang jelas juga akan memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Hukum harus menjadi landasan utama. Dengan begitu, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya tepat secara teknis, tetapi juga kuat secara hukum,” katanya.
Ia menjelaskan, perlindungan terhadap objek yang diduga memiliki nilai sejarah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Dalam aturan itu, setiap objek yang diduga sebagai cagar budaya wajib melalui tahapan identifikasi, kajian, hingga penetapan status,” tuturnya.
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur pelindungan dan pengelolaan cagar budaya secara terintegrasi.
Rinna juga menilai kejelasan prosedur penting untuk mencegah munculnya kebingungan di tengah masyarakat. Selama ini, polemik berkembang karena masih banyak warga yang belum mendapatkan penjelasan utuh mengenai status jembatan dan dasar kebijakan yang diambil pemerintah.
Akibatnya, muncul perbedaan pandangan. Ada yang mendukung pembongkaran demi kepentingan pembangunan dan pengendalian banjir, namun ada pula yang berharap jembatan tetap dipertahankan karena nilai sejarah yang dimilikinya.
Sebagai lembaga pengawas, DPRD Kota Cirebon, kata Rinna, akan terus mengawal proses tersebut. Ia memastikan setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah harus berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan.
“DPRD akan mengawasi agar seluruh proses berjalan sesuai aturan, terbuka, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap penanganan Jembatan Kalibaru bisa menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.
“Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis, tetapi juga menghormati aturan hukum dan nilai sejarah yang ada,” tandas Rinna.

