FIXNEWS.ID, Karawang — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II menyerahkan satu tersangka dan sejumlah barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Karawang untuk proses penuntutan, Kamis (13/11/2025). Penyerahan dilakukan bersama Korwas Polda Jawa Barat.
Tersangka berinisial LH diduga terlibat penyertaan dalam perkara pidana perpajakan melalui PT SDS, perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang terdaftar di KPP Pratama Karawang.
LH diproses untuk memasuki tahap penuntutan.Sementara satu tersangka lain, DK, tidak disertakan dalam pelimpahan berkas karena telah menyetor kerugian negara sesuai hasil perhitungan ahli serta mengajukan permohonan penghentian penyidikan.
Kasus ini terkait dugaan tindak pidana pada masa pajak 2019—2020, ketika keduanya diduga dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. Perbuatan tersebut dikenakan pasal dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Menurut penyidik, tindakan kedua tersangka menimbulkan kerugian pendapatan negara mencapai Rp196,3 juta.
Plt. Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, Rina Lisnawati menjelaskan bahwa sebelum masuk tahap penyidikan, DJP telah menempuh berbagai langkah persuasif untuk mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban mereka.
“Upaya imbauan sudah dilakukan. Namun hingga proses ini berjalan, wajib pajak maupun para tersangka belum sepenuhnya menggunakan haknya untuk mengganti kerugian negara sesuai ketentuan,” ujar Rina.
DJP menegaskan penindakan ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran di bidang perpajakan akan ditangani secara tegas.
“Dengan dukungan Polri dan Kejaksaan, penegakan hukum akan terus dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara,” kata Rina.

