FIXNEWS.ID, — Perdebatan mengenai konsep kewarganegaraan global di Indonesia kembali mengemuka di ruang publik. Isu ini mencuat seiring wacana penerapan program Global Citizen Investment (GCI) yang kerap disamakan dengan model Overseas Citizenship of India (OCI). Padahal, kedua skema tersebut memiliki tujuan dan pendekatan yang berbeda secara mendasar.
Di balik perbedaan teknis itu, muncul pertanyaan utama: apa sebenarnya arah kebijakan pemerintah Indonesia terhadap diaspora?
Perbedaan Mendasar GCI dan OCI
GCI merupakan skema yang masuk dalam kategori Citizenship by Investment (CBI), yakni program yang dirancang untuk menarik modal finansial dari individu asing atau mantan warga negara melalui investasi tertentu. Dalam skema ini, kewarganegaraan atau hak tinggal diposisikan sebagai insentif ekonomi.
Sebaliknya, model OCI yang diterapkan India bertujuan menjaga keterikatan diaspora dengan negara asal melalui pendekatan budaya, sosial, dan ekonomi. OCI tidak menempatkan diaspora sebagai instrumen investasi, melainkan sebagai bagian dari bangsa yang tetap memiliki hubungan formal dengan negara.
Penyamaan dua model tersebut dinilai keliru dan justru mengalihkan fokus diskusi publik. Perdebatan berkepanjangan soal investasi dianggap menutupi kebutuhan mendasar diaspora Indonesia.
Kebutuhan Diaspora yang Bersifat Praktis
Dari sudut pandang diaspora, kebutuhan utama dinilai relatif sederhana, yakni perlindungan hukum, kepastian hak sipil, serta kemudahan izin tinggal dan bekerja di Indonesia tanpa biaya tinggi. Program seremonial dan diskusi kebijakan yang berlarut-larut dinilai tidak menjawab persoalan di lapangan.
Salah satu usulan konkret yang kerap disampaikan adalah skema kontribusi sosial sukarela. Misalnya, jika satu juta diaspora Indonesia masing-masing menyumbang £1, maka akan terkumpul dana £1 juta yang dapat dimanfaatkan sebagai dana tanggung jawab sosial untuk proyek nasional. Sebagai imbalannya, pemerintah memberikan kepastian izin tinggal atau visa dengan biaya minimal.
Skema semacam ini dinilai memiliki dampak yang terukur dan hasil yang nyata.
Pola Pikir yang Dinilai Menghambat Kebijakan
Beberapa kalangan diaspora menilai perdebatan kewarganegaraan juga dipengaruhi pola pikir yang keliru. Salah satunya adalah anggapan bahwa diaspora selalu hidup berkecukupan hanya karena perbandingan nilai mata uang. Padahal, biaya hidup di negara maju seperti Inggris sangat tinggi dan kesejahteraan tidak bisa dilihat semata dari nominal gaji.
Selain itu, kebiasaan membandingkan diri dengan orang lain, mengejar hasil instan, hingga mentalitas menyalahkan keadaan dinilai kerap menghambat perumusan kebijakan jangka panjang yang berkelanjutan.
Pandangan Diaspora soal GCI
Presiden Indonesian Diaspora Network United, Herry Utomo, yang juga profesor di Amerika Serikat, menilai skema GCI justru menciptakan hambatan baru.
“GCI mensyaratkan investasi di luar biaya pendaftaran. Bandingkan dengan OCI India yang biayanya minimal dan tanpa investasi. Model India terbukti berjalan efektif,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Nuning Hallett yang menekankan pentingnya pengakuan negara terhadap diaspora sebagai bagian sah dari bangsa Indonesia.
Sementara itu, Harun, seorang pengacara diaspora di Amerika Serikat, menilai skema saat ini cenderung memberatkan mantan warga negara Indonesia.
“Persyaratan yang rumit dan biaya tinggi membuat mereka lebih diperlakukan sebagai investor ketimbang warga yang ingin kembali berkontribusi,” katanya.
Herry juga menegaskan bahwa GCI seharusnya tidak dijadikan prasyarat menuju pengakuan kewarganegaraan. Menurut dia, pengakuan merupakan hak fundamental yang membutuhkan komitmen kebijakan yang konsisten dari pemerintah.
Penekanan pada Tindakan Konkret
Diaspora Indonesia dinilai telah memberikan kontribusi nyata dan berkelanjutan bagi negara. Tantangannya kini terletak pada kesediaan pemerintah untuk mendengar dan menindaklanjuti aspirasi tersebut.
Sejumlah pihak menilai pemberian skema serupa OCI tidak melanggar prinsip kewarganegaraan tunggal yang dianut Indonesia, namun justru dapat memberikan dampak besar dengan biaya kebijakan yang relatif rendah. Terlebih, Indonesia saat ini tengah merevisi Undang-Undang Kewarganegaraan.
Fokus pada kebijakan yang konkret dan aplikatif dinilai lebih mendesak ketimbang memperpanjang polemik di ruang publik.
Tulisan ini disampaikan oleh Trigo Neo Starden, Ketua Indonesian Diaspora Network United Kingdom sekaligus Direktur IDN United Media, dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026), dari London, Inggris.

