FIXNEWS.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan delik kerugian keuangan negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa hingga kini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih melakukan penghitungan nilai pasti kerugian negara dalam perkara tersebut.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Menurut Budi, KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses penghitungan dan penyidikan berjalan lebih lengkap.
“Nanti akan kami update, karena penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang bukti yang dibutuhkan,” katanya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Pada saat yang sama, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga pihak yang dicegah tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga pihak tersebut, yakni Yaqut dan Gus Alex, resmi berstatus tersangka.
Nama Gus Alex sendiri mencuat karena posisinya sebagai orang dekat Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama. Ia dipercaya mengemban jabatan staf khusus dan memiliki peran strategis di lingkungan kementerian.
Sebelum terseret perkara ini, Gus Alex dikenal aktif di berbagai organisasi keagamaan. Ia tercatat pernah berada dalam kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta menjadi anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022–2027.
Namun, jabatannya di BPKH berakhir lebih cepat setelah diberhentikan dengan hormat pada Januari 2025.
Selain penanganan oleh KPK, Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan secara merata, yakni masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler sebesar 92 persen.
Dalam perkembangannya, KPK juga menduga perkara ini melibatkan jaringan yang lebih luas, termasuk belasan asosiasi dan ratusan biro perjalanan haji.

