FIXNEWS.ID, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry. Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai melakukan pertemuan di Kantor Presiden, Selasa (25/11), bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
“Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco.
Dasco menjelaskan, keputusan itu merupakan hasil dari rangkaian komunikasi antara DPR dan pemerintah sejak kasus ini mengemuka pada Juli 2024. Selama periode tersebut, DPR menerima banyak masukan dan keberatan dari masyarakat mengenai penanganan perkara yang menjerat mantan jajaran direksi ASDP.
Menindaklanjuti aspirasi itu, pimpinan DPR meminta Komisi III melakukan kajian mendalam terhadap perkembangan penyelidikan. Hasil kajian tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan.
Kasus yang dimaksud adalah perkara nomor 68/PISUS/DPK/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tiga pihak terkait: Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono.
Perkara ini berawal dari keputusan bisnis ASDP pada 2019–2022 mengenai kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Dalam penyelidikannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai keputusan tersebut tidak memenuhi prinsip kehati-hatian yang seharusnya diterapkan BUMN, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,25 triliun.
Meski dalam persidangan terungkap bahwa Ira Puspadewi tidak menerima keuntungan pribadi, hakim tetap menjatuhkan vonis bersalah karena dianggap lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai direktur utama.
Dengan penerbitan surat rehabilitasi ini, pemerintah menegaskan pemulihan nama baik ketiga pihak setelah mempertimbangkan seluruh dinamika hukum dan masukan yang berkembang dalam proses kasus tersebut.

