FIXNEWS.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Ketentuan itu dipertegas melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11). Dalam putusan tersebut, MK menghapus frasa dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang selama ini memberi ruang bagi polisi aktif menjabat di luar korps tanpa melepas statusnya sebagai anggota Polri.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Putusan ini mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite. Keduanya menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) serta penjelasan pasal tersebut yang dianggap membuka celah hukum.Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya telah menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Namun, penjelasan pasal itu menambahkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, yang menurut pemohon justru melemahkan makna norma utama.
Menurut Syamsul dan Christian, frasa tersebut memungkinkan polisi aktif tetap menjabat posisi sipil asalkan dianggap sebagai “penugasan Kapolri”.
Mereka menilai praktik itu menimbulkan anomali dan ketidakpastian hukum.Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, norma dalam Pasal 28 ayat (3) sudah sangat jelas tanpa perlu tafsir tambahan. Ia menyebut, bagian penjelasan seharusnya tidak menciptakan norma baru.
“Jika dimaknai secara saksama, ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ adalah syarat mutlak bagi anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar kepolisian,” kata Ridwan.
Mahkamah menilai, tambahan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun aparatur sipil negara (ASN) di luar institusi kepolisian.
“Rumusan itu tidak memperjelas norma, melainkan menimbulkan ketidakpastian dalam pengisian jabatan dan berpotensi mengganggu sistem kepegawaian,” ujar Ridwan.
Dengan putusan ini, MK menegaskan kembali prinsip netralitas dan profesionalisme Polri. Setiap anggota kepolisian yang ingin menempati jabatan sipil harus lebih dulu melepaskan statusnya sebagai anggota Polri secara resmi.

