FIXNEWS.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang meminta agar masa jabatan Kepala Polri (Kapolri) disamakan dengan masa jabatan presiden dan anggota kabinet.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Permohonan tersebut diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra.
Mereka menggugat Pasal 11 ayat (2) UU Polri yang mengatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan Presiden kepada DPR dengan disertai alasan.
Para pemohon menilai ketentuan itu tidak mengatur secara jelas alasan pemberhentian Kapolri. Mereka meminta agar masa jabatan Kapolri diatur mengikuti masa jabatan Presiden, seperti halnya para menteri.
Namun, Mahkamah menolak pandangan tersebut. Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, jabatan Kapolri bukanlah jabatan politik setingkat menteri, melainkan jabatan karier profesional dalam struktur kepolisian.
Menurut Arsul, wacana untuk menempatkan Kapolri setingkat dengan menteri pernah dibahas dalam penyusunan UU Polri, namun ditolak oleh pembentuk undang-undang.
“Pembentuk undang-undang memilih menegaskan bahwa Kapolri adalah perwira tinggi Polri yang masih aktif,” ujarnya.
Mahkamah menilai, jika jabatan Kapolri disetarakan dengan menteri, maka posisi Polri berpotensi terpengaruh oleh kepentingan politik Presiden. Padahal, UUD 1945 menegaskan bahwa Polri adalah alat negara yang harus berdiri di atas kepentingan politik manapun.
“Dengan menjadikan Kapolri setingkat menteri, maka secara otomatis ia akan menjadi bagian dari kabinet, dan hal itu dapat menggeser fungsi Polri sebagai alat negara,” ujar Arsul.
MK menegaskan, Kapolri memiliki masa jabatan yang terbatas, namun tidak terikat pada periode pemerintahan. Presiden tetap memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan Kapolri sesuai peraturan yang berlaku.
“Permohonan para pemohon berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses pengisian jabatan Kapolri,” kata Arsul menambahkan.
Dengan pertimbangan tersebut, MK menyatakan dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menolak seluruh permohonan uji materi.

