FIXNEWS.ID, JAKARTA — Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif. Hingga 31 Januari 2026, pemerintah mencatat total setoran sebesar Rp47,18 triliun yang berasal dari berbagai instrumen perpajakan di sektor digital.
Kontributor terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) yang mencapai Rp36,69 triliun.
Selain itu, penerimaan juga datang dari pajak aset kripto sebesar Rp1,93 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,47 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp4,1 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, mengatakan bahwa penerimaan dari PPN PMSE masih menjadi tulang punggung pajak digital nasional.
“Dari seluruh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk, sebanyak 223 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total Rp36,69 triliun hingga akhir Januari 2026,” ujar Inge dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, penerimaan PPN PMSE tersebut terkumpul secara bertahap sejak 2020. Pada tahun pertama implementasi, setoran tercatat Rp731,4 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021.
“Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp10,32 triliun sepanjang 2025,” jelasnya.
Sementara pada Januari 2026, setoran sudah mencapai Rp1,02 triliun.Hingga akhir Januari 2026, jumlah pemungut PPN PMSE yang masih aktif tercatat sebanyak 242 perusahaan.
Dalam periode tersebut, terdapat satu pencabutan data pemungut, yakni Grammarly, serta satu perubahan data pemungut atas nama BetterMe Limited.
Selain PPN PMSE, pajak atas transaksi aset kripto juga menunjukkan pertumbuhan. Sampai Januari 2026, penerimaan pajak kripto mencapai Rp1,93 triliun.
Rinciannya terdiri dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp43,45 miliar pada awal 2026.
“Penerimaan pajak kripto tersebut berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,23 miliar,” kata Inge.
Di sisi lain, sektor fintech lending juga berkontribusi signifikan dengan total penerimaan Rp4,47 triliun hingga Januari 2026.
Setoran tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, serta Rp61,91 miliar pada awal 2026.
Menurut Inge, tren pertumbuhan penerimaan pajak digital mencerminkan semakin luasnya aktivitas ekonomi berbasis teknologi di Indonesia.
Pemerintah pun akan terus melakukan pengawasan dan penyesuaian kebijakan agar potensi pajak dari sektor ini dapat dioptimalkan tanpa menghambat pertumbuhan industri digital.

