FIXNEWS.ID, Jakarta — Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menyusul polemik penetapan tersangka terhadap korban penjambretan yang memicu kritik luas dari publik. Langkah ini diambil untuk menjaga objektivitas pemeriksaan lanjutan atas penanganan perkara tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penonaktifan dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Audit tersebut dilaksanakan pada 26 Januari 2026 dan menelaah penanganan kasus pencurian dengan kekerasan yang berujung kecelakaan lalu lintas pada April 2025. Dalam audit itu, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan yang menyebabkan proses penyidikan memunculkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.
Hasil sementara ADTT kemudian digelar pada 30 Januari 2026. Seluruh peserta gelar sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan.
“Rekomendasi itu menjadi dasar penonaktifan sementara yang bersangkutan,” kata Trunoyudo.
Sebagai tindak lanjut, Polda DI Yogyakarta menjadwalkan serah terima jabatan Kapolresta Sleman yang akan dipimpin langsung Kapolda DI Yogyakarta pada Jumat pagi.
Kasus yang memicu polemik ini bermula dari peristiwa penjambretan terhadap Arista di Jalan Jogja–Solo pada 26 April 2025. Saat kejadian, suaminya, Hogi Minaya, yang melintas menggunakan mobil, berusaha mengejar dua pelaku yang merampas tas istrinya.
Pengejaran tersebut berakhir kecelakaan setelah sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok. Dua penjambret meninggal dunia di lokasi kejadian.Dalam proses penyidikan, Polresta Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penetapan tersebut menuai kritik karena Hogi dinilai sebagai korban tindak kejahatan. Edy Setyanto sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, termasuk analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi ahli.
Penyidik menilai tindakan pengejaran tersebut masuk kategori pembelaan yang tidak berimbang dan membahayakan nyawa. Meski demikian, Hogi tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses hukum berjalan.
Belakangan, Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi mediasi antara keluarga Hogi dan keluarga pelaku. Melalui koordinasi dengan kejaksaan di Sumatera Selatan, perkara ini akhirnya disepakati untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Polri menegaskan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan akuntabilitas penanganan perkara serta mencegah terulangnya polemik serupa di kemudian hari.

