FIXNEWS.ID, Jakarta — Indonesian Diaspora Network Global (IDN Global) dan Indonesian Diaspora Network United (IDN United) menilai peluncuran Program Global Citizen of Indonesia (GCI) oleh Kementerian Imigrasi RI sebagai langkah awal yang penting dalam memperkuat hubungan negara dengan diaspora Indonesia.
Namun, kebijakan tersebut dinilai perlu disempurnakan agar lebih berpijak pada tanggung jawab moral dan konstitusional negara, terutama dalam melindungi hak eks-Warga Negara Indonesia (eks-WNI).
Presiden IDN Global, Nathalia Wijaya, mengatakan Program GCI yang diatur dalam Peraturan Menteri Imigrasi Nomor 3 Tahun 2025 seharusnya tidak hanya dipandang sebagai skema visa, melainkan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap diaspora sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari bangsa Indonesia.
“Diaspora Indonesia mendorong agar kebijakan GCI benar-benar berlandaskan tanggung jawab moral dan konstitusional negara, dengan menempatkan perlindungan hak asasi eks-WNI sebagai prioritas nasional,” kata Nathalia dalam pernyataannya, Rabu (28/1/2026).
Menurut Nathalia, perlindungan tersebut penting khususnya bagi eks-WNI yang kehilangan kewarganegaraan akibat keterbatasan hukum di masa lalu, bukan karena menolak Indonesia. Pendekatan ini dinilai sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan tujuan negara untuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia tanpa diskriminasi.
IDN Global dan IDN United mencatat, Program GCI merupakan pengakuan awal terhadap keberadaan lebih dari 7 juta diaspora Indonesia di berbagai negara. Meski demikian, kebijakan keimigrasian yang menyertainya tetap harus menjamin prinsip hak asasi manusia dan tidak mengabaikan ikatan historis diaspora dengan Indonesia.
Presiden IDN United, Prof Herry Utomo, menegaskan bahwa eks-WNI memiliki kedudukan yang berbeda secara moral dan historis dibandingkan warga negara asing pada umumnya.
“Eks-WNI memiliki ikatan darah, keluarga, sejarah hidup, serta kontribusi jangka panjang bagi Indonesia. Karena itu, perlindungan hak asasi mereka—termasuk hak tinggal, kembali ke tanah air, dan menjaga keutuhan keluarga—harus menjadi prioritas dalam kebijakan GCI,” ujar Herry.
Ia menilai, kebijakan GCI tidak semestinya menyamakan eks-WNI dengan visa berbasis kemampuan finansial semata, karena pendekatan tersebut berpotensi mengaburkan nilai kebangsaan yang ingin dibangun.
Selain aspek prinsip, organisasi diaspora juga menyoroti kelemahan desain Program GCI saat ini. Sejumlah catatan yang disampaikan antara lain ketidakjelasan biaya dan manfaat, minimnya kepastian hukum jangka panjang, serta persyaratan finansial yang dinilai kurang kompetitif secara global.
Kondisi tersebut, menurut IDN Global dan IDN United, berisiko membuat GCI kurang relevan dan tidak menarik bagi diaspora strategis yang justru dibutuhkan Indonesia dalam penguatan jejaring global, investasi, dan alih pengetahuan.
Atas dasar itu, kedua organisasi diaspora tersebut meminta pemerintah melakukan evaluasi kebijakan GCI secara partisipatif sebelum diterapkan secara penuh. Mereka menilai hingga kini belum ada konsultasi publik yang terstruktur dan bermakna dengan komunitas diaspora Indonesia di berbagai negara.
“Setidaknya perlu dilakukan survei terhadap diaspora Indonesia di seluruh dunia sebagai dasar pertanggungjawaban akademis dan kebijakan. Tanpa koreksi, GCI berisiko tidak diminati dan justru menjauhkan diaspora dari tujuan pemerintah untuk merangkul mereka,” ujar Nathalia.
Meski menyampaikan sejumlah catatan kritis, diaspora Indonesia menegaskan komitmennya untuk tetap menjadi mitra strategis negara. Namun, kemitraan tersebut, kata Nathalia, harus dibangun atas dasar kepercayaan, penghormatan, dan pengakuan terhadap nilai kemanusiaan, bukan semata komersialisasi status diaspora.
“Dengan kebijakan yang tepat, pemerintah dan diaspora dapat bersama-sama memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem global yang semakin kompetitif,” katanya.
Sementara itu, Presiden Diaspora Indonesia United Kingdom, Trigo Neo Starden, turut menegaskan pentingnya pendekatan yang inklusif dalam kebijakan diaspora. Trigo merupakan jurnalis senior di Inggris Raya sekaligus pengacara maritim lulusan Inggris yang telah bermukim di negara tersebut selama lebih dari 40 tahun.
Trigo tercatat sebagai satu-satunya jurnalis Indonesia yang menjabat sebagai officer di National Union of Journalists dan International Federation of Journalists di Inggris Raya, serta aktif mendorong penguatan peran diaspora Indonesia di tingkat internasional.

