FIXNEWS.ID, Jakarta — Seorang tukang es gabus bernama Suderajat (49) mengaku mengalami tindakan semena-mena aparat setelah dituduh menjual es berbahan spons. Tanpa pemeriksaan laboratorium, ia dipaksa mengakui tuduhan tersebut dan menerima perlakuan kasar yang terekam dalam video viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2026). Dalam video yang beredar luas, Suderajat terlihat diinterogasi dengan nada tinggi, dipaksa memakan dagangannya sendiri, serta dituding menjual es dari bahan Polyurethane Foam (PU Foam), material nonpangan yang biasa digunakan sebagai busa kasur.
Suderajat mengatakan, saat itu ia didatangi beberapa orang, termasuk aparat, yang langsung menuding dagangannya berbahaya tanpa menunjukkan hasil uji resmi.“Saya sudah jelaskan, ini es kue asli, bukan spons. Saya jualan sudah puluhan tahun,” ujar Suderajat.
Namun, penjelasan tersebut tak dihiraukan. Ia mengaku dagangannya diremas, dihancurkan, dan tidak bisa lagi dijual. Lebih jauh, Suderajat menyebut dirinya mengalami kekerasan fisik.
“Saya digampar, ditonjok, ditendang. Saya benar-benar takut,” katanya.
Akibat kejadian itu, Suderajat mengaku trauma dan memilih berhenti berjualan selama beberapa hari. Padahal, menurut dia, hasil berjualan es gabus menjadi satu-satunya sumber penghidupan keluarganya.
“Kalau saya berhenti jualan, anak istri makan apa?” ucapnya.
Belakangan terungkap, aparat yang terekam dalam video tersebut adalah Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, bernama Heri yang didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Johar Baru, Aiptu Ikhwan Mulyadi.
Setelah video tersebut menuai kecaman publik, keduanya menyampaikan permintaan maaf. Dalam video klarifikasi yang dirilis Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026), Ikhwan menyebut tindakan itu dilakukan karena adanya laporan warga terkait dugaan peredaran makanan berbahaya.
Namun Ikhwan mengakui, langkah yang diambil tidak melalui prosedur yang semestinya.
“Kami menyadari telah menyimpulkan terlalu cepat tanpa menunggu hasil pemeriksaan dari instansi berwenang,” ujar Ikhwan.
Ia juga mengakui bahwa tindakan tersebut berdampak langsung pada usaha dan kondisi psikologis pedagang kecil.
“Kami mohon maaf kepada Bapak Suderajat. Tidak ada maksud merugikan atau mencemarkan nama baik beliau,” katanya.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat memastikan tuduhan terhadap Suderajat tidak terbukti. Hasil pemeriksaan Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya menyatakan es gabus yang dijual Suderajat tidak mengandung bahan berbahaya.
“Hasil awal menunjukkan tidak ditemukan material PU Foam atau bahan berbahaya lainnya dalam es gabus tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra.
Roby menjelaskan, pemeriksaan dilakukan setelah barang dagangan Suderajat diamankan menyusul laporan warga melalui Call Center 110. Sampel juga dikirim ke Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik Polri untuk uji lanjutan.
Selain itu, polisi menelusuri lokasi pembuatan es di wilayah Depok dan memastikan proses produksinya tidak menggunakan bahan berbahaya.
Setelah pemeriksaan selesai, Suderajat dipulangkan ke rumahnya dan mendapat penggantian atas barang dagangan yang diamankan.
Roby menegaskan, penanganan laporan masyarakat seharusnya dilakukan secara profesional dan berbasis bukti, bukan asumsi.
“Keselamatan masyarakat penting, tetapi tindakan aparat juga harus menjunjung prosedur dan melindungi hak warga, terutama pedagang kecil,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu kritik luas terhadap cara aparat menangani dugaan pelanggaran, khususnya ketika menyangkut warga kecil yang menggantungkan hidup dari usaha harian.

