FIXNEWS.ID, Jakarta — Dinas Perhubungan Jakarta Selatan mencatat sebanyak 6.292 kendaraan terjaring penindakan dalam Operasi Lintas Jaya yang digelar sepanjang Januari hingga Desember 2025. Operasi ini menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang kerap memicu kemacetan dan mengganggu ketertiban jalan.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Oktavianus Pasaribu, mengatakan pelanggaran yang paling banyak ditemukan antara lain parkir sembarangan, melanggar rambu lalu lintas, melawan arus, hingga kendaraan dengan muatan berlebih.
“Operasi ini fokus pada pelanggaran yang langsung berdampak pada kelancaran dan keselamatan lalu lintas, seperti parkir liar dan pelanggaran rambu,” ujar Bernad di Jakarta, Selasa, (20/1/2026).
Dari total kendaraan yang ditindak, sebanyak 2.577 kendaraan dikenai sanksi tilang dengan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh petugas Dinas Perhubungan. Selain itu, 241 kendaraan ditilang melalui BAP kepolisian, sementara 75 kendaraan dikenai sanksi setop operasi.
Tak hanya itu, petugas juga memberikan surat peringatan kepada 921 kendaraan. Sebanyak 490 kendaraan diangkut menggunakan mobil derek, sedangkan sisanya dikenai tindakan pencabutan pentil ban.
“Penindakan kami sesuaikan dengan jenis pelanggarannya. Untuk denda, seluruhnya disetorkan ke kas pemerintah daerah,” kata Bernad.
Ia menambahkan, dalam setiap pelaksanaan Operasi Lintas Jaya, pihaknya selalu melibatkan unsur TNI dan Polri guna memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif.
Bernad mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas. Menurut dia, kepatuhan pengguna jalan penting untuk mencegah gangguan terhadap fasilitas umum dan meminimalkan risiko kecelakaan.
“Kami akan terus melakukan operasi ini secara rutin agar menimbulkan efek jera. Masyarakat juga bisa melaporkan parkir liar atau pelanggaran lain melalui aplikasi JAKI atau kepada aparat pemerintah setempat,” pungkasnya.

