FIXNEWS.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023–2024.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan status hukum Yaqut saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/1/2026).“Benar,” ujar Fitroh.
Namun, KPK belum membeberkan secara rinci jumlah maupun identitas pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK juga menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK menyebut penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga pihak yang dicegah tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Dalam perkembangan berikutnya, pada 18 September 2025, KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut. Di luar proses hukum KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Salah satu sorotan pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara merata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

