FIXNEWS.ID, Cirebon — Sejumlah jurnalis di Kota Cirebon dihadang saat meliput aspirasi warga terkait kejelasan Sisa Hasil Usaha (SHU) kemitraan tanam tebu dengan PT PG Rajawali II, Kamis (8/1/2026).
Penghadangan tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Laut.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Wahidin Sudirohusodo. Saat wartawan merekam aktivitas dan meminta keterangan warga, beberapa orang datang dan melarang pengambilan gambar serta wawancara, meski kegiatan peliputan dilakukan di ruang publik.
Situasi sempat memanas karena jurnalis mempertanyakan dasar pelarangan tersebut. Oknum yang menghadang disebut mengklaim berasal dari unsur TNI AL, sehingga memicu adu argumen di lokasi kejadian.
Ketua Wartawan Kota Udang (Wardang), Muslimin, menegaskan bahwa jurnalis hanya menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum.
“Kami meliput aspirasi warga soal SHU tebu. Itu kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang, dan dilakukan di ruang publik,” ujar Muslimin.
Ia menyayangkan adanya tindakan yang menghambat kerja pers, terlebih dengan mencatut nama institusi negara. Menurutnya, penghalangan peliputan berpotensi menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, oknum yang mengaku sebagai anggota TNI AL tersebut diduga berasal dari unsur Marinir TNI AL dari Jakarta. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI AL terkait identitas maupun keterlibatan oknum tersebut.
Insiden ini kembali menyoroti persoalan penghalangan kerja jurnalistik di lapangan. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk tindakan yang menghambat tugas jurnalistik.

