JAKARTA, FIXNEWS.ID — Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar jaringan internasional peredaran gelap narkotika yang menggunakan modus penyamaran baru, yakni mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape dan mengemas bahan bakunya menyerupai sachet minuman energi.
Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, yang difokuskan pada pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan penumpang serta barang bawaan dari luar negeri.
“Kasus ini bermula dari pemeriksaan terhadap dua penumpang asal Malaysia berinisial HHS dan DM. Dari pemeriksaan, petugas menemukan bahan yang diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate,” kata Budi, Selasa (6/1/2026).
Berdasarkan temuan itu, tim gabungan melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lain, yakni PS alias S dan HSN. Keduanya diduga berperan sebagai pengendali lapangan sekaligus pengatur operasional jaringan di Indonesia.
Menurut Budi, penyidikan lebih lanjut mengungkap keterlibatan sejumlah pihak lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mereka antara lain CY, warga negara China yang diduga berperan sebagai peracik atau “koki”; ZQ alias J, warga negara China yang diduga menjadi pengendali, pemilik barang, sekaligus pendana jaringan serta H yang berperan sebagai penjaga gudang di Jakarta.
“Dari keterangan tersangka PS alias S, petugas kemudian menggerebek sebuah apartemen di Jakarta yang digunakan sebagai lokasi peracikan narkotika. Di tempat tersebut, bahan MDMA dan Ethomidate yang diselundupkan dari luar negeri dicampur dengan minyak nikotin dan cairan perasa untuk dijadikan liquid vape sebelum dipindahkan ke lokasi lain,” jelasnya.
Pengembangan lanjutan mengarah ke sebuah gudang di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain bahan diduga narkotika, puluhan cartridge liquid vape mengandung narkotika siap edar, ribuan cartridge kosong, serta berbagai peralatan dan bahan peracikan.
Hasil penyidikan menunjukkan jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku seperti Ethomidate juga dikemas menyerupai sachet minuman energi agar terlihat seperti produk legal.
Cara ini digunakan untuk mengelabui petugas sekaligus mempermudah penyelundupan lintas negara.Liquid vape mengandung narkotika tersebut dikemas menggunakan merek dagang Love Ind yang telah disiapkan oleh tersangka PS alias S.
“Produk ini kemudian diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam dengan sasaran utama kalangan muda dan pengguna vape,” ujarnya.
Setiap cartridge dijual dengan harga berkisar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta, tergantung kandungan zat berbahaya di dalamnya.
Berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan cartridge liquid vape narkotika. Dengan asumsi satu cartridge dapat dikonsumsi oleh tiga hingga lima orang, pengungkapan ini diperkirakan telah mencegah paparan narkotika sintetis terhadap ribuan hingga puluhan ribu generasi muda.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
BNN menilai pengungkapan ini menunjukkan bahwa sindikat narkotika terus beradaptasi dengan memanfaatkan tren gaya hidup dan kemasan produk legal untuk mengelabui aparat maupun masyarakat.
“BNN bersama Bea dan Cukai serta Imigrasi menegaskan akan terus memperkuat sinergi pengawasan, penindakan, dan kerja sama internasional guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” tegas Budi.

