FIXNEWS.ID, Jakarta — Pemerintah kembali membuka akses layanan kecerdasan buatan Grok yang terintegrasi dengan platform X di Indonesia. Namun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa pembukaan tersebut bersifat bersyarat dan berada di bawah pengawasan ketat negara.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan normalisasi layanan dilakukan setelah X Corp menyatakan komitmen tertulis untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Normalisasi ini bukan pelonggaran. Pemerintah tetap melakukan pengawasan aktif dan evaluasi berkelanjutan,” kata Alexander dalam keterangan resmi, Senin (30/1/2026).
Alexander menjelaskan, komitmen X Corp mencakup langkah-langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola layanan Grok serta mencegah potensi penyalahgunaan, khususnya yang berkaitan dengan konten ilegal dan perlindungan anak.
Komitmen tersebut menjadi dasar bagi Kemkomdigi untuk membuka kembali akses layanan sekaligus sebagai acuan dalam proses pengawasan lanjutan.
Dalam surat resmi yang disampaikan kepada Menteri Komunikasi dan Digital, X Corp menyatakan telah menerapkan sejumlah pengamanan.
Langkah itu meliputi penguatan sistem teknis, pembatasan akses pada fitur tertentu, penyesuaian kebijakan internal, hingga penerapan protokol respons insiden apabila terjadi pelanggaran.
Meski demikian, Kemkomdigi menegaskan tidak serta-merta menerima klaim tersebut. Pemerintah akan melakukan verifikasi dan pengujian secara berkala guna memastikan seluruh komitmen benar-benar dijalankan secara efektif.
“Kami akan memastikan bahwa langkah-langkah pengamanan itu bekerja, terutama untuk mencegah penyebaran konten yang melanggar hukum dan membahayakan anak,” ujar Alexander.
Ia menambahkan, jika dalam proses pemantauan ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian antara komitmen dan pelaksanaan di lapangan, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.
“Penghentian kembali akses tetap menjadi opsi jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Kemkomdigi juga menekankan bahwa kebijakan pengawasan ruang digital, baik berupa pembatasan maupun normalisasi layanan, dilakukan secara proporsional, transparan, dan berlandaskan regulasi.
Pemerintah menilai pendekatan tersebut penting untuk menjaga ruang digital nasional tetap aman dan adil.
Alexander menegaskan, komunikasi terbuka dengan X Corp sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia akan terus dilakukan, namun tidak berarti adanya kompromi terhadap penegakan hukum.
“Normalisasi layanan bukan titik akhir. Ini adalah bagian dari proses pengawasan negara yang berjalan terus-menerus,” katanya.

