
FIXNEWS.ID, CIREBON – Perlindungan hukum bagi guru kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota Cirebon. Melalui kegiatan seminar yang digelar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Cirebon, pemerintah menegaskan pentingnya memberi dukungan dan kepastian hukum kepada tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya di sekolah.
Seminar bertema “Perlindungan Hukum bagi Guru dalam Mewujudkan Profesionalisme Pendidik melalui Pendekatan Restorative Justice” ini dibuka oleh Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, di Hotel Zamrud, Selasa (11/11/2025).
Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat pemahaman guru terkait hak perlindungan hukum, khususnya dalam situasi ketika guru menghadapi sengketa atau aduan atas tindakan kedisiplinan di sekolah.
Dalam beberapa kasus, perlindungan hukum terhadap guru dinilai masih lemah, sehingga tidak jarang pendidik mengalami tekanan psikologis bahkan proses hukum.
“Guru adalah profesi yang memikul tanggung jawab besar dalam mendidik karakter generasi bangsa. Karena itu, mereka juga harus mendapatkan perlindungan ketika menjalankan tugas,” ujar Wali Kota.
Ia menambahkan, dinamika di ruang pendidikan saat ini kerap menempatkan guru dalam posisi rentan. Banyak kasus yang mencuat dari ruang kelas, kemudian bergulir ke ranah hukum tanpa mediasi yang proporsional.
Pendekatan restorative justice yang digarisbawahi dalam seminar ini dipandang menjadi solusi yang lebih humanis dalam menyelesaikan sengketa.
Mekanisme ini menekankan dialog dan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat, bukan sekadar pemberian sanksi.
“Penerapan keadilan restoratif ini penting agar setiap persoalan di lingkungan sekolah dapat diselesaikan dengan bijak. Guru tetap terlindungi, dan hak anak tetap dijaga,” kata Wali Kota.
Seminar tersebut menghadirkan unsur Kepolisian, Kejaksaan, KPAID, dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI. Melalui kerja sama lintas lembaga itu, pemerintah berharap tercipta sistem pendampingan yang jelas dan terstruktur bagi para guru yang membutuhkan dukungan hukum.
Ketua PGRI Kota Cirebon, Eka Novianto, mengatakan bahwa isu kriminalisasi guru tidak bisa dipandang sebelah mata.
Menurutnya, beberapa kasus yang muncul di media sosial menunjukkan perlunya penanganan yang lebih hati-hati dan adil.
“PGRI berupaya mewujudkan Kota Cirebon yang ramah guru dan ramah anak. Perlindungan hukum untuk guru tidak berarti mengabaikan hak anak, tetapi memastikan penyelesaian persoalan terjadi secara berimbang,” kata Eka.
Ia menambahkan, PGRI telah menjalin nota kesepahaman dengan Kejaksaan dan Kepolisian sebagai langkah konkret dalam upaya perlindungan tersebut.
“Kami berharap ke depan, ketika ada persoalan antara guru, siswa, atau orang tua, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui dialog dan pendekatan keadilan restoratif, bukan langsung membawa ke proses hukum,” ujarnya.
Seminar ini diharapkan menjadi momentum memperkuat kenyamanan guru dalam bekerja, tanpa mengurangi prinsip perlindungan terhadap peserta didik

