FIXNEWS.ID, Jakarta – Rapat Paripurna ke-18 DPR RI pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Selasa (18/11). Keputusan diambil setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan.
“Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang langsung dijawab “setuju” oleh anggota dewan yang hadir di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pembaruan KUHAP menjadi kebutuhan mendesak mengingat regulasi sebelumnya sudah berusia 44 tahun.
Ia menyebut KUHAP yang baru dirancang untuk menguatkan perlindungan hak warga negara dalam proses hukum.
“Penyusunannya tidak terburu-buru. Pembahasannya lebih dari satu tahun,” ujar Habiburokhman.
Menurut dia, KUHAP baru akan menjadi pendamping bagi KUHP baru yang telah disahkan sebelumnya. Jika KUHP mengatur hukum materiil, maka KUHAP mengatur tata cara penegakannya.
Habiburokhman menjelaskan sejumlah perubahan di dalam KUHAP, antara lain penguatan hak tersangka, peran advokat, serta perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia.
Aturan baru itu juga mewajibkan penggunaan kamera pengawas saat pemeriksaan saksi maupun tersangka untuk mencegah penyiksaan dan intimidasi.
Syarat penahanan juga diubah menjadi lebih objektif agar tidak bergantung pada penilaian subjektif aparat.
“Di KUHAP lama, penahanan bisa sangat subjektif. Di KUHAP baru tidak,” ucapnya.
Selain itu, KUHAP baru memasukkan sejumlah pengaturan seperti bantuan hukum, jaminan tersangka, keadilan restoratif, pendampingan saksi, serta penguatan fungsi praperadilan.
Habiburokhman menilai keseluruhan perubahan itu membuat KUHAP lebih progresif.
“Kritik maupun dukungan terhadap RUU KUHAP kami maknai sebagai bagian dari dinamika demokrasi,” katanya.

